" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > fasakh dan talak : beda dan sama < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 31 july 2015 06 : 45  " , "  22 . 252 views  n " , " n " , " n " , " n " , " lumayan banyak juga tanya , harus buat tanya sendiri - sendiri karena jawab akan jadi sangat panjang . oleh karena itu saya bikin jawab yang singkat saja biar tidak terlalu jenuh baca . " , " lepas tali ikat buah nikah bukan hanya lewat jalan cerai , lain ada banyak jalan yang beda - beda , baik tata cara , sebab atau pun hukum - hukum yang kait bagai konsekuensi . " , " kalau kumpul hal - hal yang bisa sebab urai tali ikat nikah itu antara lain adalah : fasakh , khulu ' , ilaa ' , li ' an , zhihar , mati , hilang tak temu dan lain . " , " fasakh adalah batal nikah yang sudah lanjur jadi , olah - olah tidak pernah jadi nikah belum . fasakh beda dengan talak . talak bukan batal nikah , lain sudah hubung nikah yang sudah jalan sampai situ . " , " yang perlu catat bahwa antara batal dan sudah itu adalah dua hal yang beda . meski fasakh dan talak sama - sama pisah hubung nikah antara suami dan istri , namun status dan konsekuensi hukum yang ikut di belakang beda . " , " kalau ibarat dengan sewa sewa rumah , maka fasakh itu adalah batal sewa rumah sehingga uang kembali dan pihak sewa meski sempat tempat rumah itu , telah fasakh tentu sudah tidak lagi tempat rumah sewa . " , " dalam hal ini yang jadi dalam fasakh adalah batal janji sewa sewa . sedang talak kalau ibarat dengan sewa rumah adalah tidak terus sewa atau tidak panjang kontrak rumah , telah belum sudah jadi sewa sewa sekian lama . dalam hal ini yang jadi dalam talak adalah tidak terus janji sewa sewa . " , " maka apabila jadi kasus mana pasang suami istri pisah dengan cara fasakh dalam kawin mereka , cara hukum olah - olah mereka belum pernah meni belum . " , " beda dengan talak yang hanya bisa laku oleh pihak suami kepada istri , fasakh bisa laku oleh pihak suami dan juga oleh pihak istri . dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang putus perkara di antara mereka . " , " misal pada kasus mana istri rasa suami telah sembunyi aib tentu yang turut istri sangat tidak bisa benar . maka istri dalam hal ini hak untuk aju fasakh . " , " dalam kasus lain bisa saja pasang suami istri yang sudah resmi meni nyata bukti bahwa dua punya hubung saudara susu . maka dalam hal ini fasakh bisa laku oleh qadhi . " , " dalam perkara talak , syariat islam batas talak itu hanya dua kali yang masih boleh rujuk atau meni ulang . sedang talak yang tiga kali buat pasang suami istri tidak bisa lagi laku rujuk atau nikah ulang . sedang dalam perkara fasakh , syariat islam tidak kenal hitung fasakh satu , dua atau tiga . " , " fasakh tidak kenal tahap satu , dua dan tiga bagaimana talak . sekali fasakh laku , maka lama sudah tidak bisa satu lagi untuk lama - lama . fasakh itu tidak kenal rujuk atau nikah ulang . pasang itu cara hukum syar ' i jadi mahram muabbad alias haram lama - lama . " , " u00a0 " , " dalam kasus talak , istri yang talak itu punya beberapa hak yang jadi wajib suami . namun dalam kasus faksah , hak - hak itu tidak ada . di antara hak - hak istri yang cerai adalah mahar , mut ' ah , nafkah , iddah dan lain . " , " dalam kasus talak , mahar dari pihak suami kepada istri yang belum lunas , apabila sudah jadi dukhul , maka suami wajib lunas . sedang dalam kasus fasakh , hak untuk dapat mahar gugur dengan sendiri . bahkan mahar yang sudah beri pun harus kembali . " , " selain itu istri yang talak juga punya hak mut ' ah , yaitu macam uang sangon dari suami . walaupun sifat bukan wajib , namun mut ' ah ini masuk hal yang disunnahkan . " , " dalam kasus talak , meski orang istri sudah talak oleh suami , lama masa iddah yang lama tiga kali haidh atau suci dari haidh , istri tetap hak terima nafkah dari suami . namun dalam kasus fasakh , hak untuk terima nafkah dari suami usai fasakh itu tidak ada . " , " demikiian jawab singkat dan padat untuk sementara biar jawab cara global dulu . nanti di lain waktu akan jelas detail dari masing - masing tentu di atas , "
